UAS
ETIKA BISNIS
KASUS
PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA TAHUN 2021
Dosen: Hj.I.G.A.Aju Nityai Dharmani,SST,SE,MM
DISUSUN
OLEH :
FERNANDA
PUTRI BERLIANI
MANAJEMEN
A-01
01218135
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS
NAROTAMA
SURABAYA
KASUS
PELANGGARAN ETIKA DI INDONESIA TAHUN 2021
1.
Kasusnya: Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara,
Kimia Farma Sebut Pelanggaran Berat dan Rugikan Perusahaan
pelaku yang melanggar: JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menangkap
enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara
Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021).
siapa yang dirugikan: PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini
mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan
perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP)
perusahaan.
apa jenis pelanggarannya kecurangan
alat kesehatan
ulasan dasar hukum: UU 36 tahun 2009
tentang Kesehatan menyatakan bahwa
kesehatan adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spritual
maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup
produktif secara sosial
dan ekonomis. Setiap orang berhak atas
kesehatan.
Kutipan kasus: "Serta
merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid
test tersebut," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima
Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Adil mengatakan, pihaknya tengah melakukan
investigasi bersama aparat penegak hukum dan memberikan dukungan terhadap
proses penyelidikan kepada oknum petugas yang menggunakan alat bekas dalam
pelayanan rapid test antigen. "Apabila terbukti bersalah, maka para oknum
petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi
yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Adil menegaskan, Kimia Farma memiliki komitmen
sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layanan dan produk yang
berkualitas, terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat. "Serta terus
melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di
lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/14510631/kasus-rapid-test-antigen-bekas-di-bandara-kimia-farma-sebut-pelanggaran?page=all
2.
Apa kasusnya: Buntut
Konten Tiktok Persalinan, Majelis Etik IDI Siapkan Fatwa Etika Bermedia Sosial
untuk Dokter
siapa pelaku yang melanggar: dr.Kevin Samuel
siapa yang dirugikan: pasien perempuan
apa jenis pelanggarannya etika bermedia sosial untuk para dokter
ulasan dasar hukum: fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
Fatwa ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021
tertanggal 30 April 2021.
Kutipan kasus: JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan
Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) menyiapkan
fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter. Fatwa terkait perilaku
bermedia sosial untuk para dokter dinilai perlu segera dikeluarkan karena
situasi sudah dalam keadaan darurat. "Tentang bagaimana media sosial yang
baik bagi anggota profesi, itu fatwa itu sifatnya dikeluarkan oleh MKEK PB IDI.
MKEK PB IDI dan sekarang sedang berproses. Kalau ditanya kapan keluarnya,
secepat mungkin, karena ini kan sudah urgent ya, sudah sangat urgent. Sekarang
dalam tahapan sosialisasi dulu,” kata anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana,
dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (22/4/2021).
Yadi menyebutkan, fatwa terkait perilaku bermedia sosial akan dijadwalkan
oleh Ketua MKEK PB IDI. Adapun fatwa tersebut akan dikeluarkan oleh MKEK PB
IDI. "Kebetulan saya anggota MKEK PB IDI pusat, kami sudah berproses.
Kalau mau dibilang, persentase sudah 99 persen, tinggal 1 persen lagi untuk
sosialisasi dan menerima masukan dari MKEK wilayah maupun dokter spesialis,
tidak lama lagi untuk fatwa dari MKEK tentang bagaimana melakukan publikasi
media sosial bagi anggota IDI," tambah Yadi.
M Yadi Permana, yang juga Ketua IDI Cabang
Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang dan menjatuhkan
sanksi atas tindakan yang dilakukan Kevin. "Proses perjalanan sidang dan
terakhir 21 April yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji
tidak mengulangi lagi karena kejadian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran
etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi yang disiarkan akun
resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis. Yadi menjelaskan, sanksi yang diberikan
kepada Kevin sesuai dengan pelanggarannya, yaitu sanksi kategori satu dan dua
yang terukur selama enam bulan.
3.
Apa kasusnya Kilas Balik Kasus Antam yang
Dihukum Bayar Kerugian Rp 817,4 Miliar ke Warga Surabaya...
siapa pelaku yang melanggar Endang Kepala Butik Emas Logam
Mulia (BELM) Surabaya I Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga
Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior
Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu
menjadi karyawan perusahaan tersebut.
siapa yang dirugikan
·
pengusaha asal Surabaya Budi Said
·
PT Aneka Tambang Tbk (Antam)
apa jenis pelanggarannya:
penipuan
dalam jual beli logam mulia
ulasan dasar hukum: Penipuan diatur dalam pasal 378
KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri
atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan
palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan
perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang,
membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman
penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kutipan
kasus: Melansir Kompas.com, 18 Januari 2021, menurut kuasa
hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Budi
membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai
Rp 3,5 triliun pada 2018. Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071
kilogram emas.
Namun emas batangan yang dia terima hanya
sebanyak 5.935 kilogram.
Selisihnya yakni sebanyak 1.136
kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.
Karena tak kunjung mendapatkan emas yang
dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam di Surabaya, yang kemudian tidak
mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta.
PT Antam pusat pun membalas surat dengan
menyatakan bahwa tak pernah menjual emas dengan harga diskon. Hingga kini PT
Antam masih bersikeras tidak memberi diskon.
Hal itu yang kemudian mendorong Budi menggugat
sejumlah pihak, yakni Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service
Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam
Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero
tbk.
Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan.
Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada
Budi Said. Lalu Majelis PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan
lewat pengacaranya Ening Swandari.
Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan
untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp
817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan
Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Majelis
hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap
tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas
Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
“Dalam menjalankan bisnis Logam
Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan
memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan
barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual Logam
Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang
selalu diperbaharui secara rutin,” ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto
Hendrapawoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).
Terkait putusan yang dijatuhkan
pada Antam, Kunto mengatakan Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya
hukum dengan mengajukan banding. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada
posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto. Kunto
menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas
yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh pengusaha asal
Surabaya itu jika mengacu pada harga resmi.
4.
Apa kasusnya: RCTI
Bantah Lakukan Pelanggaran karena Tayangkan Live Lamaran Atta Halilintar dan
Aurel Hermansyah
siapa pelaku yang melanggar: Stasiun televisi
swasta RCTI
siapa yang dirugikan publik dinilai tidak memiliki manfaat.
apa jenis pelanggarannya: disiarkan di RCTI, lamaran Aurel dan Atta
dasar hukum: laporan tim pemantau isi siaran KPI pusat
kutipan kasus: JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun televisi swasta RCTI
menilai tidak ada pelanggaran dalam menayangkan acara lamaran hingga pernikahan
YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara live. Hal itu disampaikan
Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC
Group, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin
(15/3/2021). "Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam
menayangkan prosesi pernikahan Aurel dan Atta ini," kata Syafril.
"Diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan
baik untuk public figure, anak pejabat, ataupun masyarakat, semuanya untuk
menjawab kebutuhan pemirsa," sambung Syafril. Syafril menambahkan, RCTI
hanya memenuhi animo tinggi para penonton yang ingin menyaksikan idolanya
melangsungkan acara lamaran. Apalagi, acara lamaran atau pernikahan dinilai
RCTI bukan sebuah acara negatif yang memberikan dampak buruk bagi publik.
"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka,
apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan
sakral bagi masyarakat Indonesia," ucapnya. Selain disiarkan di RCTI,
lamaran Aurel dan Atta kemarin juga ditayangkan secara live di aplikasi RCTI+,
dan beberapa prosesi penting dapat disaksikan di channel Youtube RCTI
Entertainment. Adapun acara pernikahan Aurel dan Atta rencananya digelar pada 3
April 2021. Diberitakan sebelumnya, acara lamaran hingga pernikahan artis yang
disiarkan live di TV menuai penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran
(KNRP).
5. KASUS
: Ex.
Direkur Garuda di Vonis 8 Tahun penjara Dugaan Suap-TPPU
Pelaku : Hadinoto Soedigno, Mantan
Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia
Yang
dirugikan : PT.
Garuda Indonesia
Jenis Pelanggaran : Korupsi Dana dan Penyuapan
Dasar Hukum : Pasal 12 huruf a UU Tipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No
8/2010 juncto Pasal 65 ayat
(1) KUHP.
Kutipan Kasus :
Jakarta -
Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto
Soedigno divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3
bulan kurungan. Hadinoto terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan
serta perawatan pesawat di PT Garuda. "Mengadili, menetapkan Terdakwa
Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama dan
kedua," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan
Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (23/6/2021).
"Menjatuhkan
hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1
miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan,"
sambungnya.
Selain itu,
Hadinoto dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Dia diwajibkan membayar
uang pengganti sebesar USD 2.302.974,08 dan uang sebesar EUR 477.560 atau setara
dengan SGD 3.771.637,58 atau setidak-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu
selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum
tetap.
Adapun SGD
3.771.637,58, jika dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan kurs Rp 10.793,64
saat ini, nilainya sekitar Rp 40.709.698.248,991.
"Apabila
terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda
yang cukup, maka dipenjara selama 4 tahun," kata hakim Rosmina. Adapun hal
memberatkan vonis Hadinoto adalah perbuatannya dianggap mencoreng nama baik
Indonesia di tingkat internasional. Sedangkan hal meringankannya dia dinilai
sopan dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan
Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan
bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan
nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,Terdakwa
memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnispenerbangan
yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tutur hakim.
Hadinoto
Soedigno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UUTipikor
juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No
8/2010 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Jaksa Banding Setelah
mendengar putusan ini, Hadinoto dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir.
Sedangkan jaksa
KPK langsung menyatakan banding. "Izin, atas vonis tersebut kami
menyatakan
banding, Yang Mulia," tutur jaksa KPK. Diketahui, vonis ini lebih ringan
dari
tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut Hadinoto pidana penjara 12 tahun. Jaksa menyebut
Terdakwa Hadinoto terbukti bersalah menerima suap jutaan dolar, yang nilainya mencapai
lebih dari Rp 40 miliar.
Dalam dakwaan
sebelumnya, jaksa menyebut Hadinoto menerima uang suap ini dalam kurun waktu
2009-2014. Adapun uang yang diterima Hadinoto Soedigno totalnya sekitar Rp 40
miliar lebih yang rinciannya USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara
dengan SGD 3.771.637.637,58 dan Rp 34.812.261 serta USD 4.200. Menurut jaksa,
uang itu diperoleh Hadinoto dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de
Transport Régional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd,
dan PT Ardhyaparamita
Ayuprakarsa
milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld
Management International Ltd Hong Kong (HMI) dan Summerville Pacific Inc.
Untuk
diketahui, Soetikno Soedarjo sudah lebih dulu disidangkan. Soetikno sudah
divonis hakim bersalah atas kasus proyek pengadaan perawatan pesawat ini.
Jaksa KPK
menyebut Hadinoto melakukan suap agar dia bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus
Wahjudo dapat mengintervensi proyek pengadaan pesawat Airbus A330 Series dan A320
Series. Emirsyah Satar juga sudah disidangkan dan dinyatakan hakim bersalah
atas proyek ini.
Series. Emirsyah Satar juga sudah disidangkan dan dinyatakan hakim
bersalah atas
#bangganarotama
#Narotamajaya
#pebisnismudanarotama
#thinksmart
Komentar
Posting Komentar