UAS ETIKA BISNI "KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS 2021"

 

UAS ETIKA BISNIS

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA TAHUN 2021


 

 

Dosen: Hj.I.G.A.Aju Nityai Dharmani,SST,SE,MM

DISUSUN OLEH :

FERNANDA PUTRI BERLIANI

MANAJEMEN A-01

01218135

 

  

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS

UNIVERSITAS NAROTAMA

SURABAYA

 

 

KASUS PELANGGARAN ETIKA DI INDONESIA TAHUN 2021

 

1.      Kasusnya: Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara, Kimia Farma Sebut Pelanggaran Berat dan Rugikan Perusahaan

pelaku yang melanggar: JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang merupakan karyawan dari perusahaan farmasi ternama di Bandara Internasional Kualanamu, Selasa (28/4/2021).

siapa yang dirugikan: PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini mengatakan, tindakan petugas layanan rapid test antigen tersebut sangat merugikan perusahaan dan bertentangan dengan standard operating procedure (SOP) perusahaan.

apa jenis pelanggarannya kecurangan alat kesehatan

 

ulasan dasar hukum: UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa

kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual

maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup

produktif secara sosial dan ekonomis. Setiap orang berhak atas

kesehatan.

 

Kutipan kasus: "Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan rapid test tersebut," kata Adil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Adil mengatakan, pihaknya tengah melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum dan memberikan dukungan terhadap proses penyelidikan kepada oknum petugas yang menggunakan alat bekas dalam pelayanan rapid test antigen. "Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Adil menegaskan, Kimia Farma memiliki komitmen sebagai BUMN Farmasi terkemuka untuk memberikan layanan dan produk yang berkualitas, terbaik dan lebih dekat kepada masyarakat. "Serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali," ujar dia.

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/14510631/kasus-rapid-test-antigen-bekas-di-bandara-kimia-farma-sebut-pelanggaran?page=all



 

 

 

2.      Apa kasusnya: Buntut Konten Tiktok Persalinan, Majelis Etik IDI Siapkan Fatwa Etika Bermedia Sosial untuk Dokter

siapa pelaku yang melanggar: dr.Kevin Samuel

siapa yang dirugikan: pasien perempuan

apa jenis pelanggarannya etika bermedia sosial untuk para dokter

 

ulasan dasar hukum: fatwa etik dokter dalam bermedia sosial. Fatwa ini dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

 

Kutipan kasus: JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (MKEK PB IDI) menyiapkan fatwa tentang etika bermedia sosial untuk para dokter. Fatwa terkait perilaku bermedia sosial untuk para dokter dinilai perlu segera dikeluarkan karena situasi sudah dalam keadaan darurat. "Tentang bagaimana media sosial yang baik bagi anggota profesi, itu fatwa itu sifatnya dikeluarkan oleh MKEK PB IDI. MKEK PB IDI dan sekarang sedang berproses. Kalau ditanya kapan keluarnya, secepat mungkin, karena ini kan sudah urgent ya, sudah sangat urgent. Sekarang dalam tahapan sosialisasi dulu,” kata anggota MKEK PB IDI, M Yadi Permana, dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

 

Yadi menyebutkan, fatwa terkait perilaku bermedia sosial akan dijadwalkan oleh Ketua MKEK PB IDI. Adapun fatwa tersebut akan dikeluarkan oleh MKEK PB IDI. "Kebetulan saya anggota MKEK PB IDI pusat, kami sudah berproses. Kalau mau dibilang, persentase sudah 99 persen, tinggal 1 persen lagi untuk sosialisasi dan menerima masukan dari MKEK wilayah maupun dokter spesialis, tidak lama lagi untuk fatwa dari MKEK tentang bagaimana melakukan publikasi media sosial bagi anggota IDI," tambah Yadi.

M Yadi Permana, yang juga Ketua IDI Cabang Jakarta Selatan, mengatakan, pihaknya sudah menggelar sidang dan menjatuhkan sanksi atas tindakan yang dilakukan Kevin. "Proses perjalanan sidang dan terakhir 21 April yang bersangkutan mengakui kejadian tersebut dan berjanji tidak mengulangi lagi karena kejadian tersebut sudah masuk dalam pelanggaran etika profesi kedokteran kategori sedang," kata Yadi yang disiarkan akun resmi Instagram IDI Jakarta Selatan, Kamis. Yadi menjelaskan, sanksi yang diberikan kepada Kevin sesuai dengan pelanggarannya, yaitu sanksi kategori satu dan dua yang terukur selama enam bulan.

 

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/23/05250001/buntut-konten-tiktok-persalinan-majelis-etik-idi-siapkan-fatwa-etika?page=all

 

 

3.      Apa kasusnya Kilas Balik Kasus Antam yang Dihukum Bayar Kerugian Rp 817,4 Miliar ke Warga Surabaya...

siapa pelaku yang melanggar
Endang Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Selain Endang, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.

siapa yang dirugikan

·         pengusaha asal Surabaya Budi Said

·         PT Aneka Tambang Tbk (Antam)

 

apa jenis pelanggarannya: penipuan dalam jual beli logam mulia

 

ulasan dasar hukum: Penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP, yang menyebutkan : Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

 

Kutipan kasus: Melansir Kompas.com, 18 Januari 2021, menurut kuasa hukum dan SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, kasus tersebut bermula saat Budi membeli ribuan kilogram emas melalui marketing PT Antam Eksi Anggraeni senilai Rp 3,5 triliun pada 2018. Budi mendapat harga diskon khusus untuk 7.071 kilogram emas.

Namun emas batangan yang dia terima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Selisihnya yakni sebanyak 1.136 kilogram emas tidak pernah diterimanya meski sudah membayar lunas.

Karena tak kunjung mendapatkan emas yang dijanjikan, Budi pun menyurati PT Antam di Surabaya, yang kemudian tidak mendapat balasan. Dia juga menyurati kantor PT Antam pusat di Jakarta.

PT Antam pusat pun membalas surat dengan menyatakan bahwa tak pernah menjual emas dengan harga diskon. Hingga kini PT Antam masih bersikeras tidak memberi diskon.

Hal itu yang kemudian mendorong Budi menggugat sejumlah pihak, yakni Eksi Anggraeni, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Antam Ahmad Purwanto, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, dan PT Antam Persero tbk.

Pada 2019, Eksi divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penipuan. Eksi dianggap pihak yang tidak berwenang dalam jual beli logam mulia kepada Budi Said. Lalu Majelis PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said yang diajukan lewat pengacaranya Ening Swandari.

Berdasarkan petitum, PN Surabaya memutuskan untuk menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar: Rp 817.465.600.000 sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram. Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat Endang Kumoro. Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.

 

“Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin,” ujar SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (18/1/2021).

 

Terkait putusan yang dijatuhkan pada Antam, Kunto mengatakan Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding. "Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata Kunto. Kunto menambahkan, pihaknya telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa oleh pengusaha asal Surabaya itu jika mengacu pada harga resmi.

 

https://www.kompas.com/tren/read/2021/01/20/093500665/kilas-balik-kasus-antam-yang-dihukum-bayar-kerugian-rp-817-4-miliar-ke?page=all

 

 

4.      Apa kasusnya: RCTI Bantah Lakukan Pelanggaran karena Tayangkan Live Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

 

siapa pelaku yang melanggar: Stasiun televisi swasta RCTI

 

siapa yang dirugikan publik dinilai tidak memiliki manfaat.

 

apa jenis pelanggarannya: disiarkan di RCTI, lamaran Aurel dan Atta

dasar hukum:  laporan tim pemantau isi siaran KPI pusat

 

kutipan kasus: JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun televisi swasta RCTI menilai tidak ada pelanggaran dalam menayangkan acara lamaran hingga pernikahan YouTuber Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah secara live. Hal itu disampaikan Syafril Nasution selaku Group Corporate Secretary Director MNC Group, melalui keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (15/3/2021). "Kami menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menayangkan prosesi pernikahan Aurel dan Atta ini," kata Syafril.

"Diharapkan tidak ada perbedaan perlakuan baik untuk public figure, anak pejabat, ataupun masyarakat, semuanya untuk menjawab kebutuhan pemirsa," sambung Syafril. Syafril menambahkan, RCTI hanya memenuhi animo tinggi para penonton yang ingin menyaksikan idolanya melangsungkan acara lamaran. Apalagi, acara lamaran atau pernikahan dinilai RCTI bukan sebuah acara negatif yang memberikan dampak buruk bagi publik.

"Publik pasti ingin tahu aktivitas mereka, apalagi ini kegiatan positif seperti lamaran dan pernikahan yang merupakan sakral bagi masyarakat Indonesia," ucapnya. Selain disiarkan di RCTI, lamaran Aurel dan Atta kemarin juga ditayangkan secara live di aplikasi RCTI+, dan beberapa prosesi penting dapat disaksikan di channel Youtube RCTI Entertainment. Adapun acara pernikahan Aurel dan Atta rencananya digelar pada 3 April 2021. Diberitakan sebelumnya, acara lamaran hingga pernikahan artis yang disiarkan live di TV menuai penolakan dari Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).

 

https://www.kompas.com/hype/read/2021/03/15/105910666/rcti-bantah-lakukan-pelanggaran-karena-tayangkan-live-lamaran-atta




5.      KASUS : Ex. Direkur Garuda di Vonis 8 Tahun penjara Dugaan Suap-TPPU

Pelaku : Hadinoto Soedigno, Mantan Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia

Yang dirugikan : PT. Garuda Indonesia

Jenis Pelanggaran : Korupsi Dana dan Penyuapan

Dasar Hukum : Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1

KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 juncto Pasal 65 ayat

(1) KUHP.

Kutipan Kasus :

Jakarta - Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hadinoto terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda. "Mengadili, menetapkan Terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua," kata hakim ketua Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (23/6/2021).

"Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan," sambungnya.

Selain itu, Hadinoto dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2.302.974,08 dan uang sebesar EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 atau setidak-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Adapun SGD 3.771.637,58, jika dikonversikan dengan mata uang rupiah dengan kurs Rp 10.793,64 saat ini, nilainya sekitar Rp 40.709.698.248,991.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak punya harta benda yang cukup, maka dipenjara selama 4 tahun," kata hakim Rosmina. Adapun hal memberatkan vonis Hadinoto adalah perbuatannya dianggap mencoreng nama baik Indonesia di tingkat internasional. Sedangkan hal meringankannya dia dinilai sopan dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional,Terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnispenerbangan yang bertaraf internasional, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," tutur hakim.

Hadinoto Soedigno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UUTipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa Banding Setelah mendengar putusan ini, Hadinoto dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan jaksa KPK langsung menyatakan banding. "Izin, atas vonis tersebut kami

menyatakan banding, Yang Mulia," tutur jaksa KPK. Diketahui, vonis ini lebih ringan dari

tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hadinoto pidana penjara 12 tahun. Jaksa menyebut Terdakwa Hadinoto terbukti bersalah menerima suap jutaan dolar, yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hadinoto menerima uang suap ini dalam kurun waktu 2009-2014. Adapun uang yang diterima Hadinoto Soedigno totalnya sekitar Rp 40 miliar lebih yang rinciannya USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637.637,58 dan Rp 34.812.261 serta USD 4.200. Menurut jaksa, uang itu diperoleh Hadinoto dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd, dan PT Ardhyaparamita

Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong (HMI) dan Summerville Pacific Inc.

Untuk diketahui, Soetikno Soedarjo sudah lebih dulu disidangkan. Soetikno sudah divonis hakim bersalah atas kasus proyek pengadaan perawatan pesawat ini.

Jaksa KPK menyebut Hadinoto melakukan suap agar dia bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dapat mengintervensi proyek pengadaan pesawat Airbus A330 Series dan A320 Series. Emirsyah Satar juga sudah disidangkan dan dinyatakan hakim bersalah atas proyek ini.

Series. Emirsyah Satar juga sudah disidangkan dan dinyatakan hakim bersalah atas

 

https://news.detik.com/berita/d-5617420/eks-direktur-garuda-divonis-8-tahun-penjara-di-kasus-suap-tppu?_ga=2.29262524.1022605677.1627479412-487056212.1607159110

 

#bangganarotama

#Narotamajaya

#pebisnismudanarotama

#thinksmart 



 

Komentar